Perlakuan diskriminasi terhadap ODHA merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perlu kita ingat bahwa seorang ODHA tetaplah seorang manusia biasa yang juga mempunyai hak asasi. Dengan demikian ODHA mempunyai hak untuk hidup, hak untuk mendapat pelayanan dan perlakukan adil seperti layaknya manusia biasa.
Kenyataannya masih terjadi perlakuan diskriminasi terhadap ODHA di Papua bahkan di dunia. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa responden pada tahun 2012 dan beberapa ODHA pada tahun 2013, kami menemukan contoh-contoh tindakan diskriminasi terhadap ODHA di masyarakat. Kasus tersebut antara lain; (1) ditemukan terdapat mayat ODHA yang tidak dimandikan atau dibersihkan dan langsung di kuburkan, (2) menguburkan mayat ODHA tidak melewati upacara doa pemakaman, tidak menggunakan peti mati dan dikuburkan pada waktu tengah malam oleh keluarganya secara tertutup (seperti menguburkan hewan yang mati) (3) menurut pengakuan ODHA, mereka merasa dijauhi oleh orang-orang yang telah mengetahui statusnya sebagai ODHA, (4) masih terdapat perlakuan diskriminasi yang justru datang dari petugas kesehatan.
Menurut beberapa ODHA yang diwawancai, perlakuan diskriminasi tersebut cenderung mengintimidasi mereka sehingga sulit baginya untuk membuka statusnya sebagai ODHA. Beberapa dari ODHA memutuskan untuk berdiam diri dan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. Hal ini lebih diperparah lagi dengan pengakuan mereka bahwa terdapat juga beberapa tenaga kesehatan, khususnya bagian pelayanan HIV/AIDS yang tidak menjaga kerahasiaan status ODHA, bahkan mereka menceritakan kepada sesama tenaga kesehatan lainnya, sehingga ODHA sering mendapat perlakuan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, khususnya pada saat mereka ingin melakukan pemeriksaan penyakit lainnya. Keadaan ini mendatangkan konsekuensi psikologis yang besar bagi ODHA untuk dapat melihat diri mereka sendiri, yang kemudian akan membawa mereka pada keadaan depresi, kurang percaya diri dan putus asa.
Perlakukan diskriminasi terhadap ODHA di lingkungannya dan dalam mendapat pelayanan medis merupakan suatu perlakukan yang menghambat upaya penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Papua dan Indonesia. Oleh karena itu perlakuan diskriminasi terhadap ODHA harus dihapuskan. Namun penghapusan diskriminasi terhadap ODHA bukanlah hal yang mudah. Kita harus lebih dulu memahami faktor-faktor penyebab seseorang melakukan diskriminasi. Berbicara mengenai diskriminasi, tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor psikologis yang mendorong seseorang untuk bertindak atau berperilaku.
Faktor-faktor psikologis tersebut adalah sikap yang negatif terhadap ODHA, motif atau dorongan yang timbul berdasarkan kebutuhan akan rasa aman dan kebutuhan akan hubungan dengan sesama, sistem kognitif yang tidak logis dan tidak kreatif dalam membuat suatu keputusan, sitem kepercayaan berupa HIV/AIDS dapat menular melalui kontak sosial biasa, HIV/AIDS adalah penyakit orang berdosa seperti penyakit kaum homoseksual, penyakit bagi kaum pekerja seks dan para pengguna narkoba, HIV/AIDS merupakan kutukan dari Tuhan, sehingga kepercayaan ini membentuk sikap negatif yang diekpresikan melalui perilaku penolakan dan diskriminasi.
Dibutuhkan kerja keras dari berbagai pihak khususnya pemangku kepentingan untuk mengurangi dan mencegah tindakan diskriminasi terhadap ODHA. Perlu diingat bahwa merubah perilaku bukanlah hal yang mudah dan instan. Sebagai solusi untuk menghapus diskriminasi terhadap ODHA dan membentuk perilaku non diskriminasi adalah (1) dengan memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang HIV/AIDS. Dengan memberi pengertian yang jelas, diharapkan dapat merubah sikap, kepercayaan dan sistem kognitifnya, (2) membentuk perilaku dengan cara membiasakan diri untuk berperilaku non diskriminatif khususnya pada petugas-petugas kesehatan atau pada pelaku-pelaku diskriminasi yang bukan dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan tentang penyakit HIV/AIDS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar